BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
•      Masyarakat
modern adalah masyarakat bisnis 
•      Pelaku
bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap
netral 
•      Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari
tindakan produsen 
•      Hubungan
Produsen Dan Konsumen 
•      Antara
Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan
dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak
lain
•      Masyarakat
modern adalah masyarakat bisnis 
•      Pelaku
bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap
netral 
•      Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari
tindakan produsen 
•      Hubungan
Produsen Dan Konsumen 
•      Antara
Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan
dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak
lain
Kontrak
Dianggap Baik Dan Adil :
•      Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakat 
•      Tidak
ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak 
•      Tidak
ada pemaksaan 
•      Tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas 
 Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua
pihak:
1.  Aturan moral dalam hati sanubari 
2.  Aturan hukum yang memberikan sanksi 
kedua
perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
- Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
 - Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
 
Kewajiban
Produsen 
•      Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk 
•      Menyingkapkan
semua informasi 
•      Tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan 
Pertimbangan
Gerakan Konsumen 
•      Produk
yang semakin banyak dan rumit 
•      Terspesialisasinya
jenis jasa 
•      Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen 
•      Keamanan
produk yang tidak diperhatikan 
•      Posisi
konsumen yang lemah 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar