Rabu, 11 April 2012

sistem konstitusi dan sistem politik dan ketatanegaraan indonesia


KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat diselesaikan pada waktunya .
Penyusunan makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Dan dalam penyelesaian makalah ini tentunya tidak terlepas dari berbagai bantuan dan peran serta berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca pada umumnya.

                                                                                                                       Jakarta, April 2012
                                                                                                                       Penulis
















DAFTAR ISI
Kata Pengantar....................................................................................................       1
Daftar isi...............................................................................................................      2
BAB I pendahuluan
Latar belakang.......................................................................................................     3
BAB II Pembahasan
SISTEM KONSTITUSI
Pengertian konstitusi...........................................................................................        4
Konstitusi tidak tertulis.........................................................................................     5
SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN INDONESIA
Pengertian sistem politik.....................................................................................        7
Sejarah sistem politik...........................................................................................       8
BAB III
Kesimpulan.........................................................................................................        9
Daftar pustaka....................................................................................................        10












BAB  I

PENDAHULUAN


Latar Belakang
            Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedy nasional mulai gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik. Itu terjdia karena fundamen ketatanegaraan yang di bangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalan proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya.
            Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang ototarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstitusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.















BAB II
Sistem Konstitusi
Pengertian Konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undangDasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya
tan: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a constitution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.

Definisi system konstitusional. Pemerintah berdasarkan atas system konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolute (kekuasaan yang tidak terbatas). System inimemberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, ketetapan MPR, Undang-undang dan sebagainya. Dengan demikian, system ini memperkuat dan menegaskan lagi bahwa system Negara hukum.
Dengan landasan kedua system Negara hukum dan system konstitusional diciptakan system mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga Negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya system itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita nasional.


Konstitusi tertulis

Konstitusi tertulis biasanya termaktub dalam satu dokument, namun adakalanya kelompok yang menggabungkan sistem struktur garis besar untuk dokument pemerintahan, banyak perlengkapan kekuatan dan fungsi dari legislative, executive dan organ judicial ditetapkan, juga fungsi dan hubungan pemerintahan terhadap rakyat asas dasar kekuasaan tersebut digunakan. Ada juga beberapa dokument disusun oleh majelis terpilih dengan sengaja bertujuan untuk kemaslahatan, atau mungkin juga bekerja tetap sebagai badan legislative dan bisa juga menyebarluaskan keputusan raja atau diktator.


konstitusi tidak tertulis


konstitusi tidak tertulis ini biasanya muncul dari adat dan kebiasaan masyarakat, dan itu masih di pertahankan dan masih dianggap sebagai dasar atau kerangka utama dalam menciptakan suatu undang undang. dan ini menurut sebagian ahli mengatakan bahwa masih lebih bagus konstitusi tidak tertulis ketimbang konstitusi tertulis, karena konstitusi tidak tertulis ini merupakan suatu adat atau kebiasaan manusia itu sendiri secara turun temurun, sehingga sangat sulit di hilangkan karena sudah mendarah daging dan di pegang teguh oleh masyarakat.


tujuan dari konstitusi
konstitusi ini merupakan sumber dari segalah sumber hukum, karena disinilah sumber yang menjadi ketentuan dasar untuk membuat suatu perundang undangan atau peraturan peraturan lain. entah itu peraturan presiden, perda, dan lain lain, tidak boleh bertentangan dengan undang udang atau konstitusi tersebut. Nah kalo pembuatan peraturan tersebut bertentangan dengan konstitusi tersebut, maka dianggap bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional. pertanyaa selanjutnya, siapa yang berhak mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi atau inkonstitusional adalah mahkama konstitusi, karnah sudah diaturdengan undang-undang, bahwa salah satu kewenang Mahkama Konstitusi adalah mengkaji undang undang terhadap undang undang dasar. "
Disamping itu juga konstitusi ini juga mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab tiap-tiap lembaga negara. karenah di dalam konstitusi kita mengatur tentang pemetaan kekuasan yang biasa di sebut dengan trias politica yaitu:
1. kekuasaan legislative
2. kekuasaan executive
3. kekuasaan judikative

sehingga di dalamnya mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab tiap lembaga negara tersebut, sehingga tidak terjadi penyalah gunaan wewenang dari lembaga tersebut. Mengingat bahwa kalo suatu negara tidak mempunyai pembagian kekuasaan, menurut saya negara tersebut akan mengalami kekacauan, karena tidak ada suatu sistem yang mengatur tentang wewenang dan tanggung jaab tiap lembaga tersebut. maka dari itu perlu ada yang namanya pembagian kekuasaan tersebut. Nah dari sini lah akan muncul lagi pertaya, kira kira apa sih yang di atur dalam konstitusi tersebut, atau mengenai apa saja kah...



adapun yang diatur mengenai lembaga lembaga tersebut menyangkut tentang:
1. wewenang dan cara kerja dari suatu lembaga.
2. Hubungan antara lembaga lembaga negara tersebut.
3. Hubungan antara lembaga negara dengan warga negara.
4. Adanya jaminan hak atau pengakuan tentang hak hak asasi manusi.
5. Ketentuan ketentuan lain yang diatur oleh undang undang.


dengan demikian konstitusi itu sendiri di buat sebenarnya untuk membatasi ruang gerak dari lembaga lembaga negara tersebut sehingga tercipta pemerintahan yang kondusif dan selalu bekerja sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya masing masing. tetapi lagi lagi ini enjadi PR bagi kita semua, apakah implementasi dari Konstutisi kita sedah sesuai dengan kenyataan di lapangan atau tidak.











SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN INDONESIA
A.   Pengertian Sistem Politik

1. Pengertian Sistem
 Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.

2. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

3. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.

4. Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan,
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,











B.   Sejarah Sistem Politik di Indonesia

     Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.

     Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan

     Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik diukur dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional. Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional.

     Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proes mengkonversi input menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).
Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :
1.      Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.

2.      Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
3.      Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.

4.      Kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.

5.      Kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif. kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.


























BAB III

KESIMPULAN
          
  Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolute (kekuasaan tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk kostitusional, ketetapan MPR, Undang-Undang dan sebagainya. Dengan demikian, sistem ini memperkuat dan menegaskan lagi bahwa sistem negara hukum. Dengan landasan kedua sistem negara hukum dan sitem konstitusional di ciptakan syitem mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita nasional.
            Hubungannya sistem konstitusi dengan sistem politik dan ketatanegaraan itu sendiri adalah dimana pengertian sistem politik yaitu sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara yang terikat akan suatu sistem konstitusi itu sendiri yaitu suatu peraturan perundang-undangan yang di atur oleh suatu negara itu sendiri untuk segala unsur yang ada dalam sitem politik dan ketatanegaraan tersebut.

















Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar