Puji
syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala,
karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tugas ini yang
berjudul Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara .
Tugas ini
berisikan tentang Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
, Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia ,
Demokrasi dan HAM , kami menyadari bahwa tugas ini jauh dari
kesempurnaan oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah
ini.
Semoga tugas
ini bermanfaat bagi para pembaca , masyarakat dan bermanfaat untuk
pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita
semua.
Depok, 12 juni 2012
penyusun
Kata pengantar...............................................................................................
Daftar isi........................................................................................................
BAB I
Pendahuluan.................................................................................................
BAB II
Pembahasan.................................................................................................
BAB III
Penutup.......................................................................................................
Daftar Pustaka............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ketika
membicarakan hak dan kewajiban warga Negara maka itu akan mengandung
3 hal yaitu hak, kewajiban dan warga Negara, tentu saja ketiga hal
itu memiliki arti sendiri-sendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian kewajiban menurut
Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak
dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan. Warga Negara adalah rakyat yang menetap
di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga
mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Kita sebagai
warga Negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak
mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini
kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama
dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan
tentunya masih banyak hak – hak kita sebagai warga Negara
Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak – hak saja
tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban
kita sebagai warga Negara Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASANA. Pengertian Negara dan Warga Negara
Konsep negara
memiliki 2 pengertian yaitu :
Negara adalah
organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
sah dan ditaati rakyatnya.
Negara adalah
kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang
diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif,
mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak
menentukan tujuan nasionalnya.
Sedangkan warga
Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Dalam konteks
kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan
kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti
tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun
elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi
harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian
yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan
pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu
penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau
sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak
penting pasti tidak akan melakukan hal itu. Kata yang kedua adalah
kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr.
Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak
dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu
keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus
melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain
kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Kata yang ketiga adalah warga Negara, warga Negara
adalah
C. Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia
Warga Negara
hakikatnya adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang
disebut sebagai Negara. Setiap orang tentu saja memiliki hak
dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita
sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada
Negara yang kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah
disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang
mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga
negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Hak dan
kewajiban warga Negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Misalnya : dalam masalah kenaikan BBM masyarakat berhak mengeluarkan pendapat, menyetujui dan tidaknya.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh. Misalnya : masyarakat
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. Misalnya : masyarakat berhak memilih agamanya dan menjalankan agamanya tanpa menganggu agama lainnya.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan misalnya : dalam kasus hukum yang dialami anak gubernur jawa barat meskipun ayahnya mempunyai kekuasaan namun tetap menjalani proses sesuai peraturan yang ada.
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama dan negara).
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 (Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa memandang sisi ekonominya. Bagi warga Negara yang kurang mampu selama ini sudah disediakan berbagai macam beasiswa agar mereka tetap bisa memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan hati). Dan tentu saja masih banyak hak hak warga Negara Indonesia lainnya.
Sebelum kita
menuntut atau mendapatkan Hak sebagai warga Negara selayaknya kita
terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara. Kewajiban
warga Negara Indonesia antara lain :
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.D. Hak Asasi Manusia
HAM adalah
hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh
bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah
ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita
saat kita lahir. HAM bersifat umum (iniversal) karena diyakini bahwa
beberapa hak memiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis
kelamin. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak bergantung pada
adanya suatu Negara atau Undang-undang Dasar, kekuasaan pemerintah,
bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal langsung dari
Tuhan. Dalam UU. No 39 tahun 1999 HAM merupakan seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
Macam-macam Hak
Asasi manusia menurut sifat masyarakat pada umumnya :
- Hak Asasi pribadi (personal ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
- Hak Asasi ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuai serta manfaatnya. Missal : orang berhak membeli perhiasan namun orang tersebut juga berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh.
- Hak Asasi politik (political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah, hak pilih (hak memilih dan dipilih), hak untuk mendirikan partai politik. Misal : setiap orang berhak mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun orang lain juga berhak menentukan pilihan tersebut.
- Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah (right legal equality).
- Hak Asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)hak memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan
- Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right), misal : perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, pengeledahan, peradilan dsb.
Indonesia
berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia harus
di dasarkan pada prinsip bahwa hak hak tersebut kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun
pelaksanaannya. HAM di Indonesia di dasarkan pada konstitusi NKRI,
seperti UUD dan Pancasila. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM
harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten agar
tercapai masyarakat yang adil dan sejahtera.
Namun seperti
kita ketahui bahwa selama ini yang terjadi di kenyataan cukup jauh
dari apa yang diharapkan, misalnya saja yang sedang sering
dibicarakan dimedia mengenai pembunuhan disertai mutilasi
yang didasari masalah yang sepele. Lain lagi yang terjadi dengan
seorang anak yang dipidana karena mencuri sepasang sandal jepit,
sedangkan kalangan elite politik yang dinyatakan bersalah dalam kasus
korupsi masih saja melenggang bebas. Ibarat sebuah paku, penegakan
hukum di Indonesia tajam dibawah tetapi tumpul di atas. Tentu masih
banyak kejadian yang mencerminkan ketidak adilan di bidang hukum dan
HAM, terlepas dari hal-hal negatif itu pastilah lebih banyak hal yang
telah diberikan Negara Indonesia kepada kita sebagai warganya.
E. Hak Warga Negara Indonesia
-Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah(pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, danBerkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
hidup manusia(pasal28Cayat1)
-
Hak untukmemajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dannegaranya.
(pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1)
F. Kewajiban Warga Negara Indonesia
-Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
berbunyi:
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan
:Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30
ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
BAB III
Penutup
Kesimpulan
:
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantungkepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu
yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua
harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kitasebagai warga negara
telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajibankita
kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi
kemerdekaan inidengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa
ini.Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah Negaratersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun
pengertian penduduk menurutKansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara
yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.Adapun untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan
2kriterium, yaitu:1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini,
masih dibedakan lagi menjadi 2,yaitu:a) Kriterium kelahiran menurut
asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. b) Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkanseseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganeraan negara lain.Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota
masyarakat telah tercantum dalamUndang-Undang Dasar sebagai
berikut:Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupannya yanglayak bagi kemanusiaan.Pasal 30 (1) :
Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang
hak-hak warga negara, diUndang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya
tentang kewajiban-kewajiban kitawarga negara sebagai anggota
masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.Pasal 27 (1) : Segala
Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itudengan
tidak ada kecualinya.Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak
ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Daftar
Pustaka